#TM10.jumat.011217. ECO-AIRPORT
What
|
Why
|
How
|
Eco airport adalah airport atau bandara
yang ramah lingkungan (friendly environment), yaitu memanfaatkan
sumber-sumber lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan dan/atau gangguan
lingkungan seminimal mungkin, Konsep eco-airport
diharapkan bisa membantu mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari sektor
penerbangan yang berkontribusi 2 persen terhadap perubahan iklim. Meminimalisasi penggunaan listrik, air, dan dapat minimalisasi biaya
oprasional bandara. Juga dapat memperindah suatu bandara dengan adanya
tanaman-tanaman yang di tanam di bandara tsb. (1) (2)
|
Kenapa
indonesia menerapkan bandara dengan konsep eco-airport di negara negara maju
sudah menerapkan konsep ini dimana untuk mengurangi emisi karbondioksida
(CO2),dan salah satu strategi sustainable transportasi dengan bandara yang
ramah lingkungan makanya perlu eco-airport untuk mengurangi polusi, karbondioksida
(CO2) lingkungan yang lebih baik.
|
• melakukan penanaman pohon, menggunakan material
gedung ramah lingkungan, diterapkan nya keran air di bandara setiap menit
berhenti sendiri atau yang sensor, tak usah diputar.
•
Lalu penggunaan
lampu dari atas (sky-light) menembus lantai dan dinding kaca dan menembus ke
ruang lainnya,
•
menghimbau agar
maskapai penerbangan menggunakan pesawat-pesawat jenis baru dan mengusahakan
mobil-mobil di wilayah apron (tempat parkir pesawat atau landasan pesawat)
menggunakan biofuel, operasional listrik bandara dialihkan dengan tenaga
panel surya (solar cell) yang juga bisa menghemat biaya operasional bandara.(3)
|
Peraturan :
PP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2001
· Pasal 2 (1) Bandar
udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan
tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu
guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat
kebutuhan. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam
satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan
penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka
menunjang pembangunan nasional dan daerah. (3) Tatanan Kebandarudaraan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
· Pasal 3 (1)
Penyusunan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana tata ruang; b.
pertumbuhan ekonomi; c. kelestarian lingkungan; dan d. keamanan dan
keselamatan penerbangan. (2) Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. fungsi, penggunaan,
klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatan bandar udara; b. keterpaduan
intra dan antar moda transportasi; dan c. keterpaduan dengan sektor
pembangunan lainnya. (4)
|
REFERENSI :
4.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70
TAHUN 2001 pasal 2 dan 3
Komentar
Posting Komentar