#TM10.jumat.011217. ECO-AIRPORT

What
Why
How
Eco airport adalah airport atau bandara yang ramah lingkungan (friendly environment), yaitu memanfaatkan sumber-sumber lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan dan/atau gangguan lingkungan seminimal mungkin, Konsep eco-airport diharapkan bisa membantu mengurangi emisi karbondioksida (CO2) dari sektor penerbangan yang berkontribusi 2 persen terhadap perubahan iklim. Meminimalisasi penggunaan listrik, air, dan dapat minimalisasi biaya oprasional bandara. Juga dapat memperindah suatu bandara dengan adanya tanaman-tanaman yang di tanam di bandara tsb. (1) (2)
Kenapa indonesia menerapkan bandara dengan konsep eco-airport di negara negara maju sudah menerapkan konsep ini dimana untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2),dan salah satu strategi sustainable transportasi dengan bandara yang ramah lingkungan makanya perlu eco-airport untuk mengurangi polusi, karbondioksida (CO2) lingkungan yang lebih baik.
melakukan penanaman pohon, menggunakan material gedung ramah lingkungan, diterapkan nya keran air di bandara setiap menit berhenti sendiri atau yang sensor, tak usah diputar.
Lalu penggunaan lampu dari atas (sky-light) menembus lantai dan dinding kaca dan menembus ke ruang lainnya,
menghimbau agar maskapai penerbangan menggunakan pesawat-pesawat jenis baru dan mengusahakan mobil-mobil di wilayah apron (tempat parkir pesawat atau landasan pesawat) menggunakan biofuel, operasional listrik bandara dialihkan dengan tenaga panel surya (solar cell) yang juga bisa menghemat biaya operasional bandara.(3)

Peraturan :
PP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2001
·  Pasal 2 (1) Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah. (3) Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
·  Pasal 3 (1) Penyusunan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan : a. rencana tata ruang; b. pertumbuhan ekonomi; c. kelestarian lingkungan; dan d. keamanan dan keselamatan penerbangan. (2) Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatan bandar udara; b. keterpaduan intra dan antar moda transportasi; dan c. keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. (4)


REFERENSI :
4.       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2001 pasal 2 dan 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#TM-9 JUMAT 241117 STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI LAUT

#TM5 LOGISTICS HISTORY