#TM8 jumat 171117 TRANSPORTASI BERKESINAMBUNGAN (infrastruktur)
TERMINOLOGI
|
PENGERTIAN
|
FUNGSI
|
AKIBAT
|
Sustainable
transport
|
transportasi
berkelanjutan
tujuan
kebijakan, meskipun tuntutan lingkungan telah diturunkan, dan di negara US
dan kanada sudah mengetatkan standar gas emisi yang di keluarkan
|
untuk
mengurangi masukan energi, terutama dalam hal penggunaan yang tak terbarukan
sumber
daya Ini berarti pengurangan emisi (termasuk CO2),
perbaikan
kualitas udara, dan penggunaan bahan bakar alternatif.
|
Masalah
mendesaknya adalah bagaimana membuat kebijakan transportasi berkelanjutan lebih
dapat diterima, keduanya
di
antara masyarakat umum dan adanya polusi udara dapat merusak kesehatan.
|
Infrastruktur
|
Menurut
journal ini infrasruktur adalah penyediaan infrakstruktur dan fasilitas akses
serta pendanaan khusus dari pemerintah untuk mempermudah akses manusia
|
Mempermudah
mobilitas suatu negara
|
tidak ada sistem jalan raya dan tidak ada
keterlibatan langsung dalam
tata kelola angkutan kota. Sebuah peran
tidak berfluktuasi tidak langsung ada melalui hibah untuk infrastruktur
(termasuk beberapa jalan), sistem transportasi umum.
|
Pembangunan
double track dan Double-double track
|
Strategi
untuk memperbanyak atu menambah kapasitas lintas kereta.
|
kegiatan
penting untuk mendukung peningkatan peran moda KA dalam sistem
logistik/barang di Indonesia.
|
Pembebasan
lahan untuk membuat double track dan double-double track
|
Kesimpulan:
Disini Transportasi berkelanjutan atau sustainable transport adalah
untuk mengurangi masukan energi terutama
dalam hal pengunaan sumber daya tak terbarukan berarti pengurangan emisi
(termasuk co2), ini masuk kedalam strategi yang menyebabkan polusi udara. rpjp
tentang lingkungan untuk mengurangi namanya gas emisi atau gas buangan ,untuk
menarik masyarakat menggunakan kereta atau transport umum harus di perbagus
masalah fasilitas dan infrakstrukturnya. hal ini juga harus memperbanyak
kapasitas lintas kereta dengan sistem double track atau double-double track dan
menambah armada.
Sumber :
RPJP 2005-2025
Komentar
Posting Komentar